Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:19 WIB
Kementerian BUMN membeberkan kabar terbaru terkait praktik penyelewengan alias fraud dalam kasus PT Jiwasraya (Persero). Tercatat nilai fraud hampir menyentuh Rp50 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) membeberkan kabar terbaru terkait praktik penyelewengan alias fraud dalam kasus PT Jiwasraya (Persero). Tercatat nilai fraud hampir menyentuh Rp50 triliun.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, perkara Jiwasraya merupakan kasus hukum besar di Indonesia, sehingga pelakunya dipastikan dihukum seumur hidup. Baca Juga: Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Rampung, IFG Life Menerima Pengalihan Hasil Restrukturisasi



“Pak Erick masuk saat ini temukan itu kasus Jiwasraya yang ternyata fraud-nya besar banget, hampir Rp50 triliun,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).

“Dan teman-teman juga sudah tahu bahwa yang melakukan fraud itu sudah dihukum oleh Pengadilan seumur hidup. Artinya memang ini kasus hukum yang besar, yang kita proses, secara hukum diproses,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!