Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:19 WIB
Baca Juga: Program Penyelamatan Tuntas, 99,7% Polis Jiwasraya Beralih ke IFG Life
BUMN di bidang asuransi jiwa ini beberapa tahun lalu dinilai salah kelola. Praktik-praktik penipuan yang marak terjadi di internal perusahaan, di antaranya seperti menawarkan bunga yang tidak lazim, timbal balik yang tak layak.
“Jadi kita kembali lagi flashback ke belakang, bahwa karena asuransi ini ditangani dengan tidak benar, menawarkan bunga-bunga yang tidak layak, gak lazim, timbal balik yang gak lazim, makanya terjadi fraud seperti ini,” beber dia.
Adapun, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun, angka ini dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu.
BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya selama 2008-2018.
BUMN di bidang asuransi jiwa ini beberapa tahun lalu dinilai salah kelola. Praktik-praktik penipuan yang marak terjadi di internal perusahaan, di antaranya seperti menawarkan bunga yang tidak lazim, timbal balik yang tak layak.
“Jadi kita kembali lagi flashback ke belakang, bahwa karena asuransi ini ditangani dengan tidak benar, menawarkan bunga-bunga yang tidak layak, gak lazim, timbal balik yang gak lazim, makanya terjadi fraud seperti ini,” beber dia.
Adapun, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun, angka ini dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu.
BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya selama 2008-2018.
Lihat Juga :