Cihuy, BLT buat Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair Besok
Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:38 WIB
"Alhamdullilah kesepatakan luar biasa dan dalam satu minggu kita merevisi dipa dan membuat peraturan menterinya serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)," jelas Ida.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU). ( Baca juga:Mardani Ali Sera Sarankan Duit Influencer untuk Riset Vaksin Covid-19 )
Kriteria selanjutnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJamsostek. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.
Sementara, peserta BPJamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600.000.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU). ( Baca juga:Mardani Ali Sera Sarankan Duit Influencer untuk Riset Vaksin Covid-19 )
Kriteria selanjutnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJamsostek. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.
Sementara, peserta BPJamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600.000.
(uka)
Lihat Juga :