JIEP Terapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sesuai Aturan

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 18:44 WIB
Baca Juga: Laba PT JIEP Tumbuh 159% Jadi Rp60,84 Miliar di 2023



Penghargaan Sertifikasi Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) meliputi bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja PT JIEP yang diberikan oleh Kemnaker atas hasil audit yang dilakukan Lembaga Audit BKI sebagai Lembaga Audit tertunjuk. Pada Tingkat lanjutan PT JIEP telah melakukan pemenuhan 166 kriteria audit SMK3 untuk penilaian kategori tingkat lanjutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Baca Juga: Kembangkan Sistem Resi Gudang, JIEP Sinergi dengan KBI dan KPBI

"Penghargaan ini akan menjadi sebuah motivasi tambahan bagi kami untuk meningkatkan komitmen serta penerapan SMK3 di lingkungan kerja Perusahaan dan kami harap dapat mendapatkan dukungan dariSeluruh pemangku kepentingan, Manajemen, karyawan, maupun pihak ketiga agar secara bersama-sama dapat menciptakan sebuah lingkungan kerja yang aman, selamat dan sehat bagi kemajuan Perusahaan," tutup Satrio.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!