Target Dividen BUMN 2025 Naik Jadi Rp90 Triliun, Erick Thohir Bilang Begini

Senin, 02 September 2024 - 16:26 WIB
Erick Thohir menilai dividen yang ditargetkan legislatif sangatlah fantastis. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mematok nilai dividen yang harus dikontribusikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2025 sebesar Rp90 triliun. Angka ini naik Rp5 triliun dibandingkan dividen 2024, yakni Rp85 triliun.

Nilai dividen di tahun depan yang disepakati Banggar DPR disampaikan langsung Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/9/2024). Menurutnya, dividen yang ditargetkan legislatif sangatlah fantastis.

Baca Juga : Gurih, Tunjangan Kinerja ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

“Saya barusan mendapat info rupanya sudah diketuk oleh Banggar untuk dividen tahun 2025, kami ditargetkan Rp90 triliun, jadi ada peningkatan dari Rp85 triliun menjadi Rp90 triliun, saya rasa angka yang fantastis,” ujar Erick.



BUMN perlu kerja keras agar bisa menyetor sebagian dari laba bersihnya untuk negara. Di lain sisi, dia memandang legislatif juga harus mendorong agar pagu anggaran untuk Kementerian BUMN bisa dinaikan.

“Ya kita bekerja keras, tapi mohon saya rasa dukungan penunjang kami untuk bagian BUMN juga kalau bisa mohon ditingkatkan hanya Rp66 miliar, dibandingkan Rp5 triliun peningkatan jauh sekali,” paparnya.

Erick menyebut, alokasi pagu anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat kecil. Bahkan, nilainya tak sebanding dengan prestasi atau kinerja Kementerian BUMN saat ini.

“Pagu anggaran 2025 hanya Rp277 miliar, ini tentu tidak dibandingkan dengan prestasi yang sudah sudah didorong oleh Komisi IV ataupun prestasi yang sudah kita jalankan selama ini,” beber dia.



Karena itu, Erick mengusulkan adanya tambahan dana sebesar Rp66 miliar, sehingga pagu anggaran 2025 bisa naik menjadi Rp344 miliar.

Dia pun berharap anggota legislatif memberikan dukungan atas usulannya. Selain itu, perlunya kebijaksanaan dari Kementerian Keuangan agar dana yang dibutuhkan bagi Kementerian BUMN bisa dinaikan nilainya.
(fch)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More