Pengamat Soal Program Pensiun Tambahan: Jauh dari Keamanan Finansial, Justru Jadi Beban

Selasa, 03 September 2024 - 15:56 WIB
Rencana pemerintah meluncurkan program pensiun tambahan yang didanai dari potongan gaji pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Rencana pemerintah meluncurkan program pensiun tambahan yang didanai dari potongan gaji pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa tua, namun mengandung sejumlah kontradiksi yang berpotensi berdampak serius bagi kesejahteraan ekonomi para pekerja saat ini.

“Penerapan pungutan tambahan ini sangat jauh dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial di masa pensiun, justru kenyataannya, banyak pekerja yang akan merasakan beban finansial lebih berat terutama dalam jangka pendek,” ujar Analis ekonomi politik FINE Institute, Kusfiardi.



Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, Pemerintah Siapkan Program Pensiun Tambahan

Program pensiun wajib baru bagi pekerja selain BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!