Pengamat Soal Program Pensiun Tambahan: Jauh dari Keamanan Finansial, Justru Jadi Beban
Selasa, 03 September 2024 - 15:56 WIB
Sesuai mandat UU PPSK, kehadiran program pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini bakal dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Selain itu, analis ini juga mengingatkan bahwa adanya pungutan tambahan tanpa perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan program pensiun bisa menurunkan tingkat kepercayaan dan kepuasan pekerja terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika pekerja merasa bahwa mereka dipaksa untuk menabung dengan cara yang mengurangi kualitas hidup mereka saat ini, ini bisa menimbulkan resistensi dan bahkan menurunkan motivasi kerja,” ungkapnya.
Kusfiardi menilai rencana pemerintah untuk kebijakan ini tidak memiliki dasar pemikiran yang cermat akan dampak yang menjadi beban bagi para pekerja dan efek buruk yang terjadi pada perekonomian nasioal.
“Program pensiun tambahan adalah langkah yang kontraproduktif dan merugikan pekerja yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.
Selain itu, analis ini juga mengingatkan bahwa adanya pungutan tambahan tanpa perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan program pensiun bisa menurunkan tingkat kepercayaan dan kepuasan pekerja terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika pekerja merasa bahwa mereka dipaksa untuk menabung dengan cara yang mengurangi kualitas hidup mereka saat ini, ini bisa menimbulkan resistensi dan bahkan menurunkan motivasi kerja,” ungkapnya.
Kusfiardi menilai rencana pemerintah untuk kebijakan ini tidak memiliki dasar pemikiran yang cermat akan dampak yang menjadi beban bagi para pekerja dan efek buruk yang terjadi pada perekonomian nasioal.
“Program pensiun tambahan adalah langkah yang kontraproduktif dan merugikan pekerja yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda