Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau
Jum'at, 06 September 2024 - 15:48 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik. Rancangan ini disinyalir merupakan amanat dari Framework Convention Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia tidak pernah meratifikasi FCTC karena Indonesia berbeda dari negara lainnya.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto Wicaksono mengungkapkan Permenkes hanyalah sebuah produk kepanjangan tangan dari FCTC. “Jika Permenkes memang benar-benar kepanjangan tangan dari FCTC, sama saja Permenkes menodai bahkan sengaja mengakali pemerintah. Sebab, negara ini tidak pernah menandatangani FCTC,” kata Moddie dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2024).
Moddie mengatakan, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. PP ini telah mengatur segala seluk beluk yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir. Dari produksi, distribusi hingga konsumsi.
Peraturan tersebut mengatur beberapa hal yang di antaranya pelarangan penjualan rokok eceran, melarang bahan tambahan selain tembakau, pengaturan iklan baik hingga perubahan desain dan kemasan bungkus rokok. Khusus yang terakhir, Kementerian Kesehatan berusaha mencampuri urusan lebih jauh dengan mengeluarkan Rancangan Permenkes.
Dalam Rancangan Permenkes tersebut, Kemenkes ingin mengadopsi desain dan kemasan rokok luar negeri seperti Inggris Raya dan Australia untuk diimplementasikan ke Indonesia. Sebagai contoh, penggunaan warna Pantone 448 C yang mana adalah warna terjelek di dunia.
Tidak hanya pengubahan warna melainkan juga pengubahan ukuran peringatan gambar kesehatan menjadi 50% dan hanya boleh ada gambar tersebut. Bahkan, ada penambahan informasi berupa layanan berhenti merokok.
“Tidak bisa dimungkiri bahwa rancangan Permenkes ini mengadopsi dari luar negeri. Dari warna hingga peletakan informasi. Tampaknya Kemenkes tidak punya pendirian kuat sehingga harus mengekor apa yang dilakukan oleh United Kingdom dan Australia,” tambahnya.
Oleh karena itu, KNPK mendesak pemerintah supaya peraturan ini tidak disahkan. Selain karena Indonesia tidak punya hubungan apa pun dengan FCTC, Indonesia punya kemandirian yang kuat dan itu bernama kretek. Dari kretek lah, jutaan orang (pedagang asongan, buruh pabrik, hingga pekerja kreatif) terus hidup dan saling menghidupi satu dengan lainnya.
Kemudian, pemerintah perlu mengambil keputusan mengenai kebijakan yang akan merusak bahkan membinasakan Industri Hasil Tembakau. Pertama, dibatalkannya Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik.
Kedua, tidak melibatkan kepentingan asing dalam mengelola kebijakan Industri Hasil Tembakau karena Indonesia memiliki kemandirian yang kuat, dan itu tercermin melalui kretek. “Pemerintah Indonesia harus tegas. Kita punya kemandirian dan kedaulatan yang kuat. Kretek yang kita miliki berbeda dari lainnya. Sudah semestinya kita tidak diatur-atur asing,” tandasnya.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto Wicaksono mengungkapkan Permenkes hanyalah sebuah produk kepanjangan tangan dari FCTC. “Jika Permenkes memang benar-benar kepanjangan tangan dari FCTC, sama saja Permenkes menodai bahkan sengaja mengakali pemerintah. Sebab, negara ini tidak pernah menandatangani FCTC,” kata Moddie dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2024).
Moddie mengatakan, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. PP ini telah mengatur segala seluk beluk yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir. Dari produksi, distribusi hingga konsumsi.
Peraturan tersebut mengatur beberapa hal yang di antaranya pelarangan penjualan rokok eceran, melarang bahan tambahan selain tembakau, pengaturan iklan baik hingga perubahan desain dan kemasan bungkus rokok. Khusus yang terakhir, Kementerian Kesehatan berusaha mencampuri urusan lebih jauh dengan mengeluarkan Rancangan Permenkes.
Dalam Rancangan Permenkes tersebut, Kemenkes ingin mengadopsi desain dan kemasan rokok luar negeri seperti Inggris Raya dan Australia untuk diimplementasikan ke Indonesia. Sebagai contoh, penggunaan warna Pantone 448 C yang mana adalah warna terjelek di dunia.
Tidak hanya pengubahan warna melainkan juga pengubahan ukuran peringatan gambar kesehatan menjadi 50% dan hanya boleh ada gambar tersebut. Bahkan, ada penambahan informasi berupa layanan berhenti merokok.
“Tidak bisa dimungkiri bahwa rancangan Permenkes ini mengadopsi dari luar negeri. Dari warna hingga peletakan informasi. Tampaknya Kemenkes tidak punya pendirian kuat sehingga harus mengekor apa yang dilakukan oleh United Kingdom dan Australia,” tambahnya.
Oleh karena itu, KNPK mendesak pemerintah supaya peraturan ini tidak disahkan. Selain karena Indonesia tidak punya hubungan apa pun dengan FCTC, Indonesia punya kemandirian yang kuat dan itu bernama kretek. Dari kretek lah, jutaan orang (pedagang asongan, buruh pabrik, hingga pekerja kreatif) terus hidup dan saling menghidupi satu dengan lainnya.
Baca Juga
Kemudian, pemerintah perlu mengambil keputusan mengenai kebijakan yang akan merusak bahkan membinasakan Industri Hasil Tembakau. Pertama, dibatalkannya Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik.
Kedua, tidak melibatkan kepentingan asing dalam mengelola kebijakan Industri Hasil Tembakau karena Indonesia memiliki kemandirian yang kuat, dan itu tercermin melalui kretek. “Pemerintah Indonesia harus tegas. Kita punya kemandirian dan kedaulatan yang kuat. Kretek yang kita miliki berbeda dari lainnya. Sudah semestinya kita tidak diatur-atur asing,” tandasnya.
(poe)
tulis komentar anda