Heboh Gaji Pekerja Dipotong Program Pensiun, OJK Bilang Begini

Jum'at, 06 September 2024 - 20:14 WIB
program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme program pensiun yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan gaji pekerja yang akan dipotong oleh program pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun, khususnya di pasal 189.



Baca Juga : Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, Pemerintah Siapkan Program Pensiun Tambahan

"Namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).

Menurut Ogi, memang pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya," ujar Ogi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!