Heboh Gaji Pekerja Dipotong Program Pensiun, OJK Bilang Begini
Jum'at, 06 September 2024 - 20:14 WIB
Baca Juga : OJK : Mulai Oktober Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun
Namun, yang diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program harmonisasi tersebut yang akan dibuatkan PP.
"Jadi kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," pungkasnya.
Namun, yang diamanatkan dalam Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program harmonisasi tersebut yang akan dibuatkan PP.
"Jadi kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," pungkasnya.
(fch)
Lihat Juga :