Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK
Rabu, 18 September 2024 - 21:44 WIB
"Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945," tegas Marwan.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang tidak lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jika power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan karena jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
"Investasi jaringan listrik itu mahal," katanya.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang tidak lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jika power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan karena jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
"Investasi jaringan listrik itu mahal," katanya.
(nng)
Lihat Juga :