Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

Rabu, 18 September 2024 - 21:44 WIB
Pernyataan Marwan tersebut merespons upaya beberapa pihak swasta dan bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang selama ini dikelola negara melalui PLN. Keinginan itu muncul bersamaan saat DPR dan pemerintah membahas RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang masih alot karena power wheeling yang membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang saat ini dikelola PLN. "Beberapa kali skema power wheeling disusupkan dalam RUU EBET," katanya.

Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling sudah berkali-kali dibatalkan MK, tetap saja muncul. "Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi," katanya.

Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah menjelaskan dan mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. "Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah PLN," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET, Ini Alasannya

Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!