Mendistorsi Peran Pelaku Usaha, Ekonom Sayangkan Perpecahan di Tubuh Kadin

Jum'at, 20 September 2024 - 11:48 WIB
Baca Juga: Lebanon Nyatakan Perang Lawan Israel, Jet Zionis Bombardir Basis Hizbullah

Mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus. Selain itu, pada ayat (2), prosesnya harus didahului oleh pemberian surat peringatan kepada Dewan Pengurus selama dua kali, yang masing-masing diberi waktu untuk menjawab selama 30 hari.

Selanjutnya, jika Dewan Pengurus tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga batas waktunya, maka pengurus Kadin Provinsi dan pengurus organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat nasional berhak mengajukan permintaan munaslub. "Ketentuan tersebut (Pasal 18 AD/ART Kadin) tidak terpenuhi," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2010-2015 itu.

Didasari hal itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid pun menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak mengakui terjadinya munaslub pada 14 September 2024 tersebut. Arsjad pun menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin Indonesia. Kadin Indonesia yang dimaksud adalah organisasi dunia usaha yang lahir dan diatur oleh UU No 1/1987 tentang Kadin, dan ditegaskan oleh Kepres No 18/2022. "Juga memiliki dasar hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!