Daftar 3 Negara Tujuan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Jum'at, 20 September 2024 - 17:08 WIB
JAKARTA - Dibukanya kembali ekspor pasir laut dan hasil sedimen laut setelah ditutup selama 20 tahun, belakangan menjadi sorotan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan, bahwa ekspor tersebut bukan terkait pasir laut, melainkan sedimenlah yang menjadi bahan ekspor.
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," kata Jokowi kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
Lantas siapa saja yang menjadi pasar pasir laut asal Indonesia. Tercatat, Indonesia pernah mengekspor jutaan ton pasir laut yang masuk ke dalam kode HS 2505.90.000 ke beberapa negara.
Setidaknya ada 3 negara yang membeli pasir laut dari Indonesia. Ekspor pasir laut kembali menjadi sorotan, padahal bukan sesuatu yang baru bagi Indonesia. Jutaan pasir laut yang dikeruk dari Indonesia, pernah mengalir masuk ke beberapa negara.
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," kata Jokowi kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
Lantas siapa saja yang menjadi pasar pasir laut asal Indonesia. Tercatat, Indonesia pernah mengekspor jutaan ton pasir laut yang masuk ke dalam kode HS 2505.90.000 ke beberapa negara.
Setidaknya ada 3 negara yang membeli pasir laut dari Indonesia. Ekspor pasir laut kembali menjadi sorotan, padahal bukan sesuatu yang baru bagi Indonesia. Jutaan pasir laut yang dikeruk dari Indonesia, pernah mengalir masuk ke beberapa negara.
Ini daftar 3 negara tujuan ekspor pasir laut dari Indonesia
1. Singapura
Berdasarkan data dari Trademap.org, nilai ekspor komoditas yang masuk dalam kode HS 2505.90.000 (pasir alam dari segala jenis, diwarnai maupun tidak (tidak termasuk pasir silika, pasir kuarsa]) menyentuh 3,8 juta ton dengan nilai transaksi USD9,6 juta pada 2023.
tulis komentar anda