Sri Mulyani Sebut Regulasi Rumit Buat Indonesia Terancam Middle Income Trap
Senin, 23 September 2024 - 17:28 WIB
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah telah berupaya menyederhanakan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sri Mulyani menyebut UU ini akan mengharmonisasi antara belanja pusat dan daerah.
"Kita terus melakukan sinergi untuk membangun Bagan Akun Standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital. Tapi, itu (BAS) penting sekali sebagai backbone di dalam pengelolaan APBD dan bagaimana transparansi serta informasi yang bisa di-share secara tepat waktu," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga : Penerimaan Pajak hingga Agustus Tembus Rp1.196 Triliun, Baru 60,16 % dari Target APBN
"Sinergi ini tentu kita harapkan akan memberikan dampak yang selaras dengan apa yang tadi dilakukan di dalam e-government, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
"Kita terus melakukan sinergi untuk membangun Bagan Akun Standar (BAS) dan pemanfaatan platform digital. Tapi, itu (BAS) penting sekali sebagai backbone di dalam pengelolaan APBD dan bagaimana transparansi serta informasi yang bisa di-share secara tepat waktu," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga : Penerimaan Pajak hingga Agustus Tembus Rp1.196 Triliun, Baru 60,16 % dari Target APBN
"Sinergi ini tentu kita harapkan akan memberikan dampak yang selaras dengan apa yang tadi dilakukan di dalam e-government, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
(fch)
Lihat Juga :