Polres Subang Ciduk Pengoplos LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga Beri Apresiasi
Rabu, 25 September 2024 - 16:53 WIB
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Subang yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang disuntikkan ke tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Subang Selasa (24/9) lalu, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap 4 tersangka yang melakukan praktik pengoplosan tabung LPG dengan menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Pengungkapan dilakukan di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat (6/9) lalu. Menurut keterangan Kapolres Subang, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, di antaranya melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik. Seluruh pelaku kini telah ditahan dan barang bukti disimpan di Mapolres Subang.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan apresiasi kepada Polres Subang. Pihaknya juga mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan Tim Tipidter Polres Subang yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung LPG dan menangkap para pelaku," ucap Eko dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Eko menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar. "LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, bagi masyarakat mampu agar membeli LPG non-subsidi di channel resmi Pertamina atau memesan melalui Call Center 135," tuturnya.
Eko menegaskan Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Dia pun berharap agar sinergi ini terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas Pertamina.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polres Subang Selasa (24/9) lalu, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap 4 tersangka yang melakukan praktik pengoplosan tabung LPG dengan menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Pengungkapan dilakukan di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat (6/9) lalu. Menurut keterangan Kapolres Subang, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, di antaranya melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik. Seluruh pelaku kini telah ditahan dan barang bukti disimpan di Mapolres Subang.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan apresiasi kepada Polres Subang. Pihaknya juga mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan Tim Tipidter Polres Subang yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung LPG dan menangkap para pelaku," ucap Eko dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Eko menegaskan, penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar. "LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, bagi masyarakat mampu agar membeli LPG non-subsidi di channel resmi Pertamina atau memesan melalui Call Center 135," tuturnya.
Eko menegaskan Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Dia pun berharap agar sinergi ini terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi bisa dihilangkan sehingga masyarakat mendapatkan LPG yang sesuai dengan standar keamanan dan kualitas Pertamina.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda