Kebijakan Kemasan Rokok Polos Bisa Jadi Masalah Pengawasan Produk Ilegal

Jum'at, 27 September 2024 - 07:45 WIB
Meskipun demikian, ia memastikan bahwa Kemenkeu telah memberikan sejumlah masukan kepada Kemenkes terkait dampak kebijakan ini, termasuk risiko yang dihadapi dalam pengawasan produk rokok di pasaran. "Kami sudah memberikan pandangan kepada Kemenkes mengenai risiko yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan ini," pungkasnya.

Terakhir, Askolani menyampaikan bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Namun aspek pengawasan dan perlindungan hukum menjadi perhatian utama bagi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sehingga produk kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek perlu ditinjau kembali demi mengukur seberapa efektif aturan ini.

Baca Juga: Selundupkan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polda Kepri di Batam

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek menimbulkan kecemasan baru di tengah ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Tidak main-main, Jokowi menyebut pada tahun depan, 85 juta jiwa akan terancam kehilangan pekerjaan. Padahal, Indonesia tengah menyambut bonus demografi 2030, di mana seharusnya tersedia lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.

"Kita tahu 96 negara sudah menjadi pasiennya IMF, ini sebuah angka yang menurut saya sangat mengerikan. Oleh sebab itu, kita harus fokus dalam bekerja mengelola ekonomi kita," tuturnya.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More