Fasilitas Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat
Sabtu, 28 September 2024 - 22:00 WIB
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal
Pendirian kawasan berikat pun mengundang respons positif dunia usaha, terlebih dengan tumbuhnya antusiasme investasi di dalam negeri. Hal itu ditandai dengan banyaknya pengusaha yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di kawasan berikat, terutama karena insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan oleh pemerintah.
Ini menciptakan ekspektasi untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kegiatan ekonomi, dengan banyaknya perusahaan baru yang berdiri dan peluang kerja yang muncul. Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah melakukan perubahan drastis terkait tata kelola kawasan berikat.
Peraturan mengenai kawasan berikat telah mengalami empat kali pemutakhiran. Aturan terbaru saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 131 Tahun 2018, yang mengedepankan kemudahan usaha.
Salah satu bentuk kemudahan usaha yang tercipta ialah simplifikasi proses perizinan transaksional kawasan berikat, dari yang sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi tiga perizinan saja. Prinsip trust and verify pun kini semakin dikedepankan pemerintah dalam kebijakan kawasan berikat.
Dengan prinsip ini, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan. Hal ini tercermin pada saat pengajuan permohonan, izin Kawasan Berikat dapat diterbitkan apabila calon pengusaha Kawasan Berikat memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PMK Kawasan Berikat.
Selanjutnya terkait kepatuhan Kawasan Berikat dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap transaksional Kawasan Berikat dimana apabila terdapat ketidakpatuhan maka izin tersebut dapat dicabut. Kemudahan lainnya yang diberikan pemerintah untuk mendorong kinerja ekspor dan menjaga kelancaran arus barang ialah pendirian kawasan berikat mandiri (KBM), yang diluncurkan pada 19 September 2019.
Pemberian izin kawasan berikat mandiri mengedepankan prinsip kepastian dan kemudahan berusaha, kecepatan pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang, dan efisiensi biaya dari sisi pengusahaan. Dari sisi pemerintah, penetapan kawasan berikat mandiri menciptakan efisiensi sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Sebab, kawasan berikat mandiri tidak perlu diawasi secara fisik oleh petugas.
Dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah, kawasan berikat menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha berorientasi ekspor untuk mengembangkan bisnis mereka. Di tahun 2014, jumlah perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat tercatat 838 perusahaan dan menunjukkan tren peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Hingga September 2024, telah ada 1.454 perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat.
Kontribusi ekspor yang dihasilkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat selama periode 2017-2022 juga menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu tersebut, rata-rata tahunan kontribusi ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sebesar Rp911,10 triliun. Proporsi pertumbuhan terbesar justru terjadi pada masa terdampak pandemi Covid-19 pada 2021-2022. Berdasarkan hasil Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2023, sebanyak 1.435 perusahaan kawasan berikat menerima total fasilitas fiskal sebesar Rp72,03 triliun.
Pendirian kawasan berikat pun mengundang respons positif dunia usaha, terlebih dengan tumbuhnya antusiasme investasi di dalam negeri. Hal itu ditandai dengan banyaknya pengusaha yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di kawasan berikat, terutama karena insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan oleh pemerintah.
Ini menciptakan ekspektasi untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kegiatan ekonomi, dengan banyaknya perusahaan baru yang berdiri dan peluang kerja yang muncul. Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah melakukan perubahan drastis terkait tata kelola kawasan berikat.
Peraturan mengenai kawasan berikat telah mengalami empat kali pemutakhiran. Aturan terbaru saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 131 Tahun 2018, yang mengedepankan kemudahan usaha.
Salah satu bentuk kemudahan usaha yang tercipta ialah simplifikasi proses perizinan transaksional kawasan berikat, dari yang sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi tiga perizinan saja. Prinsip trust and verify pun kini semakin dikedepankan pemerintah dalam kebijakan kawasan berikat.
Dengan prinsip ini, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan. Hal ini tercermin pada saat pengajuan permohonan, izin Kawasan Berikat dapat diterbitkan apabila calon pengusaha Kawasan Berikat memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PMK Kawasan Berikat.
Selanjutnya terkait kepatuhan Kawasan Berikat dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap transaksional Kawasan Berikat dimana apabila terdapat ketidakpatuhan maka izin tersebut dapat dicabut. Kemudahan lainnya yang diberikan pemerintah untuk mendorong kinerja ekspor dan menjaga kelancaran arus barang ialah pendirian kawasan berikat mandiri (KBM), yang diluncurkan pada 19 September 2019.
Pemberian izin kawasan berikat mandiri mengedepankan prinsip kepastian dan kemudahan berusaha, kecepatan pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang, dan efisiensi biaya dari sisi pengusahaan. Dari sisi pemerintah, penetapan kawasan berikat mandiri menciptakan efisiensi sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Sebab, kawasan berikat mandiri tidak perlu diawasi secara fisik oleh petugas.
Dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah, kawasan berikat menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha berorientasi ekspor untuk mengembangkan bisnis mereka. Di tahun 2014, jumlah perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat tercatat 838 perusahaan dan menunjukkan tren peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Hingga September 2024, telah ada 1.454 perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat.
Kontribusi ekspor yang dihasilkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat selama periode 2017-2022 juga menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu tersebut, rata-rata tahunan kontribusi ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sebesar Rp911,10 triliun. Proporsi pertumbuhan terbesar justru terjadi pada masa terdampak pandemi Covid-19 pada 2021-2022. Berdasarkan hasil Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2023, sebanyak 1.435 perusahaan kawasan berikat menerima total fasilitas fiskal sebesar Rp72,03 triliun.
tulis komentar anda