1.572 Orang Cerai Akibat Judi Online, Tanggung Jawab Siapa?
Kamis, 03 Oktober 2024 - 17:32 WIB
JAKARTA - Indonesia mencatatkan 1.572 kasus perceraian akibat judi online di 2023. Angka ini melonjak naik dibandingkan tahun 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, jumlah kasus perceraian rumah tangga akibat judi online di 2022 sempat menurun bila disandingkan di 2019 yang menyentuh 1.947 kasus. Namun, jumlah terkerek naik di 2023.
"Sempat menurun di tahun 2020, tapi angka tersebut naik kembali di tahun 2023, 1.572 angka perceraian," ujar Budi Arie saat Sarasehan bersama Kadin, di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Tidak hanya berdampak buruk bagi pasangan suami istri, judi online juga berdampak pada anak-anak di bawah umur. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setidaknya ada 197.054 kasus kecelakaan yang didorong oleh judi online di kalangan anak-anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia menyentuh 4 juta orang. Di mana, rata-rata kelompok usia antara 30-50 tahun. Budi menyebut, 4 juta penduduk Indonesia yang terlibat judi online mencatatkan nilai transaksi hingga kuartal I-2024 mencapai Rp600 triliun. Persentase jumlah penduduk dan nilai transaksi judi online pun menjadi ancaman terbesar bagi Indonesia saat ini.
"Daripada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM, meningkatnya, bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi," paparnya.
Baca Juga: 7 Negara dengan Angka Perceraian Tertinggi, Banyak dari Benua Eropa
Pertumbuhan pemain judi berbasis digital itu mengikuti peningkatan jumlah pemain secara global yang diprediksi mencapai 290 juta jiwa di 2029. Di mana di Asia Tenggara (ASEAN), sejumlah negara yang disinyalir menjadi markas terbesar bagi operator judi online ilegal, yaitu Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos.
Sehingga, perkembangan judi online yang besar juga menjadi ancaman bagi Indonesia. Budi memastikan, pemerintah terus mengantisipasi ancaman atau dampak buruk dari perkembangan ekonomi digital, salah satunya judi online.
Sebaliknya, otoritas terus mendorong efek positif dari digitalisasi terhadap makro perekonomian Indonesia. Lantaran mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke arah yang baik.
"Di era ini kita tidak hanya diminta untuk mengantisipasi peluang dari ekonomi digital, tapi juga ancamannya. Seperti industri lain, bisnis perjudian juga turut berkembang dan bertransformasi kerana digital," ucap dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, jumlah kasus perceraian rumah tangga akibat judi online di 2022 sempat menurun bila disandingkan di 2019 yang menyentuh 1.947 kasus. Namun, jumlah terkerek naik di 2023.
"Sempat menurun di tahun 2020, tapi angka tersebut naik kembali di tahun 2023, 1.572 angka perceraian," ujar Budi Arie saat Sarasehan bersama Kadin, di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Tidak hanya berdampak buruk bagi pasangan suami istri, judi online juga berdampak pada anak-anak di bawah umur. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setidaknya ada 197.054 kasus kecelakaan yang didorong oleh judi online di kalangan anak-anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia menyentuh 4 juta orang. Di mana, rata-rata kelompok usia antara 30-50 tahun. Budi menyebut, 4 juta penduduk Indonesia yang terlibat judi online mencatatkan nilai transaksi hingga kuartal I-2024 mencapai Rp600 triliun. Persentase jumlah penduduk dan nilai transaksi judi online pun menjadi ancaman terbesar bagi Indonesia saat ini.
"Daripada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM, meningkatnya, bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi," paparnya.
Baca Juga: 7 Negara dengan Angka Perceraian Tertinggi, Banyak dari Benua Eropa
Pertumbuhan pemain judi berbasis digital itu mengikuti peningkatan jumlah pemain secara global yang diprediksi mencapai 290 juta jiwa di 2029. Di mana di Asia Tenggara (ASEAN), sejumlah negara yang disinyalir menjadi markas terbesar bagi operator judi online ilegal, yaitu Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos.
Sehingga, perkembangan judi online yang besar juga menjadi ancaman bagi Indonesia. Budi memastikan, pemerintah terus mengantisipasi ancaman atau dampak buruk dari perkembangan ekonomi digital, salah satunya judi online.
Sebaliknya, otoritas terus mendorong efek positif dari digitalisasi terhadap makro perekonomian Indonesia. Lantaran mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke arah yang baik.
"Di era ini kita tidak hanya diminta untuk mengantisipasi peluang dari ekonomi digital, tapi juga ancamannya. Seperti industri lain, bisnis perjudian juga turut berkembang dan bertransformasi kerana digital," ucap dia.
(nng)
tulis komentar anda