1.572 Orang Cerai Akibat Judi Online, Tanggung Jawab Siapa?
Kamis, 03 Oktober 2024 - 17:32 WIB
Tidak hanya berdampak buruk bagi pasangan suami istri, judi online juga berdampak pada anak-anak di bawah umur. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setidaknya ada 197.054 kasus kecelakaan yang didorong oleh judi online di kalangan anak-anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia menyentuh 4 juta orang. Di mana, rata-rata kelompok usia antara 30-50 tahun. Budi menyebut, 4 juta penduduk Indonesia yang terlibat judi online mencatatkan nilai transaksi hingga kuartal I-2024 mencapai Rp600 triliun. Persentase jumlah penduduk dan nilai transaksi judi online pun menjadi ancaman terbesar bagi Indonesia saat ini.
"Daripada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM, meningkatnya, bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi," paparnya.
Baca Juga: 7 Negara dengan Angka Perceraian Tertinggi, Banyak dari Benua Eropa
Pertumbuhan pemain judi berbasis digital itu mengikuti peningkatan jumlah pemain secara global yang diprediksi mencapai 290 juta jiwa di 2029. Di mana di Asia Tenggara (ASEAN), sejumlah negara yang disinyalir menjadi markas terbesar bagi operator judi online ilegal, yaitu Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia menyentuh 4 juta orang. Di mana, rata-rata kelompok usia antara 30-50 tahun. Budi menyebut, 4 juta penduduk Indonesia yang terlibat judi online mencatatkan nilai transaksi hingga kuartal I-2024 mencapai Rp600 triliun. Persentase jumlah penduduk dan nilai transaksi judi online pun menjadi ancaman terbesar bagi Indonesia saat ini.
"Daripada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM, meningkatnya, bisnis judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi," paparnya.
Baca Juga: 7 Negara dengan Angka Perceraian Tertinggi, Banyak dari Benua Eropa
Pertumbuhan pemain judi berbasis digital itu mengikuti peningkatan jumlah pemain secara global yang diprediksi mencapai 290 juta jiwa di 2029. Di mana di Asia Tenggara (ASEAN), sejumlah negara yang disinyalir menjadi markas terbesar bagi operator judi online ilegal, yaitu Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos.
Lihat Juga :