BNI Ingatkan Pentingnya Bentengi Diri dari Aktivitas Keuangan Ilegal

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:14 WIB
BNI proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk di lingkungan sivitas akademika terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk di lingkungan sivitas akademika terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen. Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi aktivitas keuangan ilegal.

Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI dan beberapa lembaga keuangan mengadakan aktivitas edukasi literasi keuangan di lingkungan sivitas akademika Fakultas Ekonomi Trisakti.

Direktur Network and Services BNI Ronny Venir mengungkapkan, perubahan perilaku masyarakat yang saat ini serba digital menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi berbagai modus kejahatan berkedok penipuan yang sering kali terjadi.

"Modus penipuan banyak sekali, tidak melihat status mulai dari pejabat negara hingga ibu rumah tangga, banyak yang terkena dan kebobolan, data yang bersifat pribadi harus dilindungi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV dan jangan lupa mengganti PIN secara berkala serta mengaktifkan fitur notifikasi transaksi keuangan," ucap Ronny dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).





Sivitas akademika juga diajak untuk berkontribusi dalam memerangi kejahatan finansial agar tidak mudah diiming-imingi keuntungan fantastis yang tidak wajar dalam berinvestasi, apalagi bila tidak terdaftar di OJK. Tak kalah penting, mahasiswa juga harus proaktif untuk menjaga data pribadi agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.

Saat ini melalui Implementasi Perlindungan Konsumen, BNI secara aktif dan berkala selalu memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat untuk berhati-hati dan sadar terhadap ancaman berbagai modus penipuan.

Ronny menjelaskan bahwa BNI fokus terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No.27/2022) yang segera diimplementasikan secara penuh pada 17 Oktober 2024. Melalui penerapan aturan tersebut, para oknum tidak bisa lagi mengakses data nasabah untuk menawarkan produk keuangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

"Setelah undang-undang ini diberlakukan, kebocoran data bisa diminimalisir," ujar Ronny saat mengisi seminar Literasi Keuangan di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More