Menyoroti Perbedaan Bea Masuk Gandum, KPPU Wanti-wanti Praktik Curang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:07 WIB
Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix menambahkan, pemerintah perlu memperkuat peraturan terkait, terutama Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), untuk mengawasi peredaran gandum di lapangan. Menurutnya, perbedaan bea masuk antara gandum pangan dan pakan berpotensi menjadi salah satu sumber masalah.

"Bisnis boleh saja berjalan, tapi jika ada penyalahgunaan, itu tidak boleh didiamkan," kata Menix. Dia juga menyoroti perbedaan data impor gandum antara APTINDO dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menurutnya perlu ditelaah lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan.

Baca Juga: Terungkap Siapa Pembeli Terbesar Gandum Rusia

Menix berharap pelaku usaha pakan ternak dapat bersaing secara sehat dan mengikuti aturan yang ada, yaitu menggunakan gandum pakan yang dikenai bea masuk 5%, bukan gandum pangan yang bea masuknya 0%.

"Wajar jika impor gandum pangan lebih tinggi dari impor gandum pakan, karena ada dugaan penyalahgunaan ini," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!