Pantengin Rekening Ya, Subsidi Gaji Cair Setiap Satu Minggu

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 14:27 WIB
Dalam kesempatan itu, Dicky menyebut, data calon penerima bantuan upah bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Nantinya, subsidi upah atau gaji ini akan disalurkan melalui beberapa gelombang atau batch. Untuk batch pertama, Kemnaker telah menerima 2,5 juta data peserta calon penerima subsidi gaji dalam penanganan dampak Covid-19 dari BPJS Ketengakerjaan pada hari Senin, 24 Agustus 2020. "Kita nunggu (saat ini) laporan (data peserta) dan setoran dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia. (Baca juga: BLT 600 Ribu Cair untuk Pekerja Nasabah Himbara, Kapan Giliran Pengguna Bank Swasta? )

Untuk memastikan bantuan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemnaker masih melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu paling lama empat hari untuk melakukan check list.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ujar dia.

Dia bilang, akurasi atau validasi data pekerja atau buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Baca juga: Menaker Ida Minta BPJS Ketenagakerjaan Tuntaskan Data Penerima Subsidi Gaji di Akhir September )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!