Menaker Ida Minta BPJS Ketenagakerjaan Tuntaskan Data Penerima Subsidi Gaji di Akhir September

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:13 WIB
loading...
Menaker Ida Minta BPJS Ketenagakerjaan Tuntaskan Data Penerima Subsidi Gaji di Akhir September
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa sasaran penerima subsidi gaji adalah 15,7 juta pekerja. Menurut data terakhir, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil mengumpulkan 13,8 juta rekening pekerja atau 88% dari target.

“Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69% dari target,” katanya saat peluncuran subsidi gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020). (Baca: Berikut Kriteria Lengkap Calon Penerima Bantuan Upah Rp600.000 )

Seperti diketahui, penyaluran subsidi gaji dilakukan secara bertahap. Pemerintah menargetkan seluruh sasaran 15,7 juta pekerja sudah menerimanya pada akhir September. Untuk itu, Ida mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menuntaskan verifikasi dan validasi data penerima.

“Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020,” ungkapnya.

Ida menyebut data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan pun akan dicek ulang oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dia menyebut 2,5 juta penerima subsidi gaji tahap pertama juga melalui prosedur itu. (Baca juga: Luncurkan Subsidi Gaji, Jokowi: Ini Penghargaan untuk yang Rajin Iuran BPJS )

“Pada Senin 24 Agustus 2020 lalu kami telah menerima 2,5 juta data calon penerima yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah atau gaji. Data tersebut kemudian kami cek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam permenaker untuk meminimalkan resiko administrasi dan agar tepat sasaran,” paparnya.

Ida mengatakan sebagaimana Permenaker No.14/2020 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima subsidi gaji. Diantaranya warga negara Indonesia dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). Lalu terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020. (Baca: Potret Kesenjangan Sosial Ibu Kota )

Kemudian, merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir adalah pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)