Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 8-10%, Begini Respons Pengusaha
Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:53 WIB
Adapun, penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.Indeks tertentu sebagaimana ditentukan oleh Dewan Pengupahan mempertimbangkan tingkat penyerapan energi kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dalam beleid itu, Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan saran atau pertimbangan kepada Kepala Daerah ihwal penetapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.Ketentuan upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51/2023, juga mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri.
“Seperti diketahui dalam waktu dekat akan segera ditetapkan UMP 2025, dan tentunya perupahan ini merupakan instansi dasar yang sangat penting uang sangat berdampak kepada industri-industri padat karya,” beber Shinta.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah, Jangan Heran Ya!
Menurutnya, penetapan kenaikan UMP 2025 justru menambah beban pelaku usaha, terutama di sektor padat karya. “Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar, yang harus dihadapi. Tapi disini kami juga tadi menyampaikan, khususnya untuk industri padat karya kami bisa mengharapkan bisa tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat provinsi,” jelasnya.
Dalam beleid itu, Dewan Pengupahan Daerah bisa memberikan saran atau pertimbangan kepada Kepala Daerah ihwal penetapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.Ketentuan upah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51/2023, juga mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri.
“Seperti diketahui dalam waktu dekat akan segera ditetapkan UMP 2025, dan tentunya perupahan ini merupakan instansi dasar yang sangat penting uang sangat berdampak kepada industri-industri padat karya,” beber Shinta.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah, Jangan Heran Ya!
Menurutnya, penetapan kenaikan UMP 2025 justru menambah beban pelaku usaha, terutama di sektor padat karya. “Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar, yang harus dihadapi. Tapi disini kami juga tadi menyampaikan, khususnya untuk industri padat karya kami bisa mengharapkan bisa tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat provinsi,” jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :