Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Aset Kripto

Senin, 04 November 2024 - 21:37 WIB
"Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar," ujarnya dalam siaran pers, Senin (4/11/2024).

Oscar juga mengapresiasi komitmen Bappebti dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Menurutnya, alam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi.

"Kami di Indodax menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor," tambahnya.

Baca Juga: Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Naik 353,94% Tembus Rp344,09 Triliun

Peraturan ini juga mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal perusahaan dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas pasar aset kripto di Indonesia. "Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto," kata Oscar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!