Jasa Raharja Data 10 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi, 25 Orang Jadi Korban

Senin, 11 November 2024 - 19:29 WIB
"Jadi nanti terkait keterjaminan jasa raharja, tergantung fatalitas, kalau untuk korban meninggal dunia itu nanti dari jasa raharja setelah ada laporan polisi, kita akan jemput bola untuk mengunjungi ahli waris, sesuai dengan data korban," kata Artha.

"Sedangkan untuk korban luka-luka, yang nantinya akan dibawa ke rumah sakit, fasilitas kesehatan, nanti jasa raharja akan mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit. Sehingga korban bisa ditangani, karena kita memberikan surat jaminan," tambahnya.

Baca Juga: Tabrakan di Tol Purbaleunyi, Ngerinya Mobil-mobil Bertumpuk dan Ringsek Parah

Adapun besaran klaim yang akan dibayarkan Jasa Raharja, untuk korban meninggal dunia akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk tanggungan korban luka di rumah sakit akan ditanggung sebesar Rp20 juta per korban luka.

"Kalau korban meninggal, nanti akan diterima oleh ahli waris itu jumlahnya sebanyak Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka, akan diberikan surat jaminan. Itu nantinya korban kecelakaan akan dirawat RS dengan jaminan Jasa Raharja maksimal Rp20 juta," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!