Bos Sritex Blak-blakan Soal Ancaman PHK Karyawan
Rabu, 13 November 2024 - 15:04 WIB
Sehingga, keberlanjutan usaha alias going constant Sritex ada di tangan Hakim Pengawas dan Kurator. Perkaranya going constant emiten tekstil ini masih terkendala dengan administrasi di internal Hakim Pengawas.
Keberlanjutan usaha Sritex harus diputuskan segera agar manajemen kembali menggenjot bisnis. Iwan menyebut, bila going constant masih terhambat administrasi, maka ancaman PHK karyawan tidak bisa dihindari.
“Jadi ini kalau tidak ada going constant atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen, ancaman PHK ada,” ujar Iwan saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah disitu,” paparnya.
Dilaporkan sebelumnya, Sritex masih bisa melaksanakan kegiatan ekspor dan impor, lantaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menerbitkan perizinan. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
Keberlanjutan usaha Sritex harus diputuskan segera agar manajemen kembali menggenjot bisnis. Iwan menyebut, bila going constant masih terhambat administrasi, maka ancaman PHK karyawan tidak bisa dihindari.
“Jadi ini kalau tidak ada going constant atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen, ancaman PHK ada,” ujar Iwan saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah disitu,” paparnya.
Dilaporkan sebelumnya, Sritex masih bisa melaksanakan kegiatan ekspor dan impor, lantaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menerbitkan perizinan. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
Lihat Juga :