Bos Sritex Blak-blakan Soal Ancaman PHK Karyawan
Rabu, 13 November 2024 - 15:04 WIB
JAKARTA - Direktur Utama sekaligus Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex , Iwan Setiawan Lukminto mencatat ada ancaman pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap karyawan, sekalipun efisiensi jumlah pekerja belum dilakukan manajemen saat ini.
Pengakuan Bos Sritex itu diutarakan kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, saat keduanya melakukan pertemuan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Bisnis atau aksi korporasi Sritex kini harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas, setelah perusahaan divonis pailit pada Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Sehingga, keberlanjutan usaha alias going constant Sritex ada di tangan Hakim Pengawas dan Kurator. Perkaranya going constant emiten tekstil ini masih terkendala dengan administrasi di internal Hakim Pengawas.
Keberlanjutan usaha Sritex harus diputuskan segera agar manajemen kembali menggenjot bisnis. Iwan menyebut, bila going constant masih terhambat administrasi, maka ancaman PHK karyawan tidak bisa dihindari.
“Jadi ini kalau tidak ada going constant atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen, ancaman PHK ada,” ujar Iwan saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah disitu,” paparnya.
Dilaporkan sebelumnya, Sritex masih bisa melaksanakan kegiatan ekspor dan impor, lantaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menerbitkan perizinan. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
Namun, Iwan mengaku rekening Sritex masih diblokir pihak perbankan, akibatnya kegiatan usaha perusahaan yang seharusnya bisa dilakukan terkendala saat ini. “Tentang rekening bank yang di blokir juga itu kan menambah masalah lagi,” beber dia.
“Jadi visi kurator ini selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha, tapi kalau manajemen itu selalu melihatnya keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini dan tidak ada PHK,” ucap Iwan.
Pengakuan Bos Sritex itu diutarakan kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, saat keduanya melakukan pertemuan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
Bisnis atau aksi korporasi Sritex kini harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas, setelah perusahaan divonis pailit pada Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Sehingga, keberlanjutan usaha alias going constant Sritex ada di tangan Hakim Pengawas dan Kurator. Perkaranya going constant emiten tekstil ini masih terkendala dengan administrasi di internal Hakim Pengawas.
Keberlanjutan usaha Sritex harus diputuskan segera agar manajemen kembali menggenjot bisnis. Iwan menyebut, bila going constant masih terhambat administrasi, maka ancaman PHK karyawan tidak bisa dihindari.
“Jadi ini kalau tidak ada going constant atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman, ancaman ada Pak Wamen, ancaman PHK ada,” ujar Iwan saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi jangan sampai ini menjadi masalah, menambah masalah disitu,” paparnya.
Dilaporkan sebelumnya, Sritex masih bisa melaksanakan kegiatan ekspor dan impor, lantaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menerbitkan perizinan. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
Namun, Iwan mengaku rekening Sritex masih diblokir pihak perbankan, akibatnya kegiatan usaha perusahaan yang seharusnya bisa dilakukan terkendala saat ini. “Tentang rekening bank yang di blokir juga itu kan menambah masalah lagi,” beber dia.
“Jadi visi kurator ini selalu mengedepankan pemberesan atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha, tapi kalau manajemen itu selalu melihatnya keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini dan tidak ada PHK,” ucap Iwan.
(akr)
tulis komentar anda