Susu Impor Kuasai 80% Kebutuhan Nasional, Mentan Revisi Aturan
Sabtu, 16 November 2024 - 12:42 WIB
Mentan Amran Sulaiman mewajibkan industri menyerap susu produksi peternak lokal. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Sebanyak 80% kebutuhan susu sapi dalam negeri dipenuhi sari impor . Hal itu tidak lepas dari aturan berupa peraturan presiden tahun 1998 yang membebaskan industri untuk tidak menyerap susu dari peternakan lokal.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (16/11/2024) mengatakan bahwa perpres tersebut mengakibatkan adanya peningkatan volume impor susu sapi nasional secara besar-besaran. Menurut Amran, dari sebelumnya volume impor susu hanya di angka 40%, terus melonjak hingga mencapai 80%.
Baca Juga: Belum Ada Makan Siang Gratis, Impor Susu Sapi Sudah Capai 257.300 Ton
"Ingat ini dulu itu tahun '97-98 dimana tidak ada kewajiban untuk menyerap susu. Apa yang terjadi, dulu kita impor 40% sekarang naik jadi 81%," ungkap Amran.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (16/11/2024) mengatakan bahwa perpres tersebut mengakibatkan adanya peningkatan volume impor susu sapi nasional secara besar-besaran. Menurut Amran, dari sebelumnya volume impor susu hanya di angka 40%, terus melonjak hingga mencapai 80%.
Baca Juga: Belum Ada Makan Siang Gratis, Impor Susu Sapi Sudah Capai 257.300 Ton
"Ingat ini dulu itu tahun '97-98 dimana tidak ada kewajiban untuk menyerap susu. Apa yang terjadi, dulu kita impor 40% sekarang naik jadi 81%," ungkap Amran.
Lihat Juga :