Susu Impor Kuasai 80% Kebutuhan Nasional, Mentan Revisi Aturan

Sabtu, 16 November 2024 - 12:42 WIB
Karena itu, Mentan Amran mengaku telah merevisi aturan tersebut. Pemerintah kini mewajibkan industri menyerap susu dari peternakan lokal. Dengan revisi tersebut, ia berharap sektor persusuan Indonesia akan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Ini Kata Mercedes-Benz Soal Imbauan Prabowo Pejabat Harus Pakai Mobil Buatan Dalam Negeri

"Kami dengan Mensesneg revisi ini, sekarang kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib diserap. Insyaallah ke depan lebih baik akan kembali seperti dulu," kata Mentan.

"Kami sudah menyurati langsung bahwa (industri) wajib serap susu peternak. Sehingga sekarang sudah damai dan barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, kami beri peringatan, tahan impornya, dan bisa izinnya kami cabut," tambahnya.

Di sisi lain, kata Mentan, jika ditemukan kualitas susu sapi lokal yang kurang bagus, maka pihaknya akan turun langsung untuk melakukan penindakan. Adapun langkah yang akan diambil adalah dengan membina para peternak agar bisa menjaga kualitas susu yang dihasilkan. "Untuk menjaga kualitas kita lakukan pendamping kepada saudara kita, kita bina mereka," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!