PPN Naik Jadi 12% Mulai Tahun Depan, Siap-siap! Inflasi Ikut Terkerek

Senin, 18 November 2024 - 20:16 WIB
Sebagai informasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tetap bersikeras mengerek naik pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan berdampak kepada tingginya harga barang, dan biaya produksi.

Di sisi lain, penghasilan atau upah pekerja rendahan atau buruh pada 2025, diprediksi tidak lebih dari 5%. Sri Mulyani berdalih, penaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Soal Kepastian PPN 12 Persen, Thomas Djiwandono : Tunggu Prabowo Dilantik

"Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR). Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (Januari 2025)," ucap Sri Mulyani.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!