PPN Naik Jadi 12% Mulai Tahun Depan, Siap-siap! Inflasi Ikut Terkerek
Senin, 18 November 2024 - 20:16 WIB
JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan diprediksi masih akan stagnan di kisaran 5%, seiring rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% pada awal 2025. Menurut Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menerangkan, pemerintah perlu memperhatikan inflasi yang bisa naik dari rencana kenaikan tarif PPN jadi 12% .
"PPN, pemerintah kemungkinan besar akan menaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen dan ini memang akan mendorong kenaikan inflasi," jelas Josua dalam Permata Bank Wealth Wisdom 2024 di Park Hyatt Jakarta, Senin (18/11/2024).
Meski PPN naik 12% akan mendorong inflasi, Josua menargetkan masih di kisaran 3 persen. Hal itu juga didorong dengan potensi turunnya suku bunga yang juga cenderung terbatas di tahun depan.
Sebagai informasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tetap bersikeras mengerek naik pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan berdampak kepada tingginya harga barang, dan biaya produksi.
Di sisi lain, penghasilan atau upah pekerja rendahan atau buruh pada 2025, diprediksi tidak lebih dari 5%. Sri Mulyani berdalih, penaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR). Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (Januari 2025)," ucap Sri Mulyani.
"PPN, pemerintah kemungkinan besar akan menaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen dan ini memang akan mendorong kenaikan inflasi," jelas Josua dalam Permata Bank Wealth Wisdom 2024 di Park Hyatt Jakarta, Senin (18/11/2024).
Meski PPN naik 12% akan mendorong inflasi, Josua menargetkan masih di kisaran 3 persen. Hal itu juga didorong dengan potensi turunnya suku bunga yang juga cenderung terbatas di tahun depan.
Sebagai informasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tetap bersikeras mengerek naik pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan berdampak kepada tingginya harga barang, dan biaya produksi.
Di sisi lain, penghasilan atau upah pekerja rendahan atau buruh pada 2025, diprediksi tidak lebih dari 5%. Sri Mulyani berdalih, penaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR). Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (Januari 2025)," ucap Sri Mulyani.
(akr)
tulis komentar anda