PPN Jadi 12% di 2025, Kadin Bersuara: Tolong Pertimbangkan Dampak Ekonomi dan Sosial
Jum'at, 22 November 2024 - 15:25 WIB
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia menanggapi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) jadi sebesar 12% pada awal tahun 2025. Kadin Indonesia meminta pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dari kenaikan PPN jadi 12% tersebut.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, dunia usaha menekankan perlunya kajian dan pertimbangan mendalam mengenai dinamika perekonomian pada tahun 2024, serta proyeksi perekonomian tahun 2025 sebagai pertimbangan sebelum implementasi kenaikan tarif PPN 12%.
"Untuk itu, Kadin Indonesia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin muncul akibat kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 mendatang," jelas Yukki kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
Yukki menuturkan, dalam penerapan kebijakan PPN 12%, pemerintah perlu memitigasi dampak dari kenaikan tarif PPN ini, khususnya terhadap penurunan daya beli masyarakat kecil dan menengah serta efeknya terhadap tingkat inflasi.
Terlebih, lanjut Yukki, dengan melihat pada kondisi ketidakpastian ekonomi makro secara global yang mengalami perlambatan dan resesi, maka konsumsi domestik menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu, kenaikan tarif PPN perlu dengan cermat mempertimbangkan dampak turunan akan perlambatan konsumsi domestik dan daya beli masyarakat," katanya.
Meskipun demikian, Yukki mengatakan Kadin memahami pentingnya menjaga postur fiskal dan APBN agar tetap resilient di tengah dinamika tantangan ekonomi global maupun domestik. Namun, ucap Yukki, menjaga daya beli masyarakat juga faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dimana sektor konsumsi domestik senantiasa menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi.
"Untuk itu, kami berharap pemerintah dapat terus mempertimbangkan pengambilan keputusan terkait PPN dengan memperhatikan terjaganya konsumsi domestik," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, dunia usaha menekankan perlunya kajian dan pertimbangan mendalam mengenai dinamika perekonomian pada tahun 2024, serta proyeksi perekonomian tahun 2025 sebagai pertimbangan sebelum implementasi kenaikan tarif PPN 12%.
Baca Juga
"Untuk itu, Kadin Indonesia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin muncul akibat kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 mendatang," jelas Yukki kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
Yukki menuturkan, dalam penerapan kebijakan PPN 12%, pemerintah perlu memitigasi dampak dari kenaikan tarif PPN ini, khususnya terhadap penurunan daya beli masyarakat kecil dan menengah serta efeknya terhadap tingkat inflasi.
Terlebih, lanjut Yukki, dengan melihat pada kondisi ketidakpastian ekonomi makro secara global yang mengalami perlambatan dan resesi, maka konsumsi domestik menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu, kenaikan tarif PPN perlu dengan cermat mempertimbangkan dampak turunan akan perlambatan konsumsi domestik dan daya beli masyarakat," katanya.
Meskipun demikian, Yukki mengatakan Kadin memahami pentingnya menjaga postur fiskal dan APBN agar tetap resilient di tengah dinamika tantangan ekonomi global maupun domestik. Namun, ucap Yukki, menjaga daya beli masyarakat juga faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dimana sektor konsumsi domestik senantiasa menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi.
"Untuk itu, kami berharap pemerintah dapat terus mempertimbangkan pengambilan keputusan terkait PPN dengan memperhatikan terjaganya konsumsi domestik," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda