PPN Naik Jadi 12% di 2025, Berikut Jenis Jasa yang Tak Kena Pajak

Senin, 25 November 2024 - 20:11 WIB
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: 3 Kelompok Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftarnya

3. Jasa Perhotelan

Jasa yang mencakup penyewaan kamar atau ruangan di hotel, yang juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan peraturan yang berlaku.

4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!