PPN Naik Jadi 12% di 2025, Berikut Jenis Jasa yang Tak Kena Pajak

Senin, 25 November 2024 - 20:11 WIB
5. Jasa Pemerintah

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengapa Wapres Filipina Sara Duterte Ingin Membunuh Presiden Marcos Jr?

6. Jasa Boga atau Katering

Semua kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman yang juga merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!