SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Jum'at, 29 November 2024 - 17:28 WIB
SP PLN menyambut baik putusan MK yang mengabulkan permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan RUKN pada sub-Kluster Ketenagalistrikan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.

"Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) tidak dapat diterima, kami tetap menyambut baik putusan ini," kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di Jakarta, Jumat (29/11/2024).



Baca Juga: SP PLN Minta Komisi VII Periode 2024-2029 Hapus Power Wheeling di RUU EBET

Abrar juga menyampaikan terima kasih kepada MK yang konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang semula di UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga meminta MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. "Kami juga mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 karena merupakan semangat nasionalis dan patriotik khususnya dalam pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!