SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Jum'at, 29 November 2024 - 17:28 WIB
MK juga menyatakan kata "dapat" pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi yang merasa pasal tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena perbedaan perlakuan tarif antardaerah dan potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai membuat usaha penyediaan listrik tak lagi di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar. Karena itu, mereka meminta agar pasal yang mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik ini dibatalkan MK.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!