UMP Naik 6,5% di 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

Jum'at, 29 November 2024 - 20:48 WIB
"Jika ingin mendorong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang lebih baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan dalam aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah," jelasnya.

Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih kecil dari aturan sebelumnya. "Angka 6,5% jauh dari cukup dan pemerintah diminta transparan soal formulasi upah minimum," kata dia.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat di Indonesia: Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penurunan Harga

Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke inflasi di tahun depan dan mendorong daya beli.

"Saya pikir positif buat pengusaha maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di bawah ekspektasi sekitar 1,5% di 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat," kata David.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!