Profil Sarifuddin Sudding, Anggota DPR yang Minta SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup

Kamis, 05 Desember 2024 - 14:21 WIB
Baca Juga: DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

Pada Mei 2023, seorang warga mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar masa berlaku SIM yang selama ini lima tahun, diberlakukan seumur hidup, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, gugatan tersebut ditolak dengan alasan KTP dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun tidak sama. KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI), sementara SIM tidak bersifat wajib.

Profil Sarifuddin Sudding

Sarifuddin Sudding lahir pada 6 Agustus 1966 di Batusitanduk, Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan. Ia adalah seorang advokat dan politikus yang telah menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2009, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!