Harga Gas Turun, Industri Pupuk Kian Kompetitif

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:48 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Industri pupuk kini bisa bernapas lega. Pasalnya, harga gas industri sudah turun mengikuti dua aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri.

Jadi, sekarang industri pupuk sudah bisa mendapatkan harga gas yang tak lagi membebani mereka, atau sekitar USD6 per mmbtu. Jauh sebelumnya, harga gas yang dibayar pihak industri pupuk di atas angka USD6.

Penurunan harga gas itu akan berdampak positif bagi industri pupuk. Ujung-ujungnya, memberi manfaat efisiensi yang cukup signifikan terhadap ongkos produksi, sehingga bisa membuat produksi pupuk nasional kian kompetitif di pasar ekspor .



"Penyesuaian harga gas dapat meningkatkan daya saing industri pupuk. Pupuk Indonesia Grup sangat berterima kasih kepada Menteri ESDM atas kebijakan tersebut," kata Bakir Pasaman, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), di Jakarta, Senin (31/8/2020). ( )

Tak cuma itu, penyesuaian harga gas yang dilakukan Kementerian ESDM juga akan mengurangi beban subsidi yang mesti ditanggung pemerintah buat industri pupuk. Nilai pengurangan subsidi itu pun tak bisa dibilang kecil.

"Penghematan subsidi yang dihasilkan dari kebijakan harga gas ini bisa mencapai Rp1,4 triliun per tahun, belum termasuk efisiensi-efisiensi operasional lainnya yang selalu kami tingkatkan," tandas Bakir.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More