Tarif Listrik Diskon 50% di Awal 2025, Ini Kriteria Penerimanya

Senin, 16 Desember 2024 - 15:01 WIB
Sementara, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi paket stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik 50%. Menurutnya, di antaranya pelanggan yang mendapatkan diskon mencapai 400.000 pelanggan Rumah Tangga (RT), sehingga bebas PPN dari tarif listriknya 99,5% pelanggan.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 VA diberikan diskon sebanyak 50% untuk dua bulan," ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengapresiasi paket stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik 50%. Menurutnya, di antaranya pelanggan yang mendapatkan diskon mencapai 400.000 pelanggan Rumah Tangga (RT), sehingga bebas PPN dari tarif listriknya 99,5% pelanggan.

"Sedangkan PPN untuk listrik (tarif listrik) dikenakan pada 0,5% pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," tuturnya.

Baca Juga: Resmi, PPN 12% Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!