Lawan Putusan Pailit, Sritex Ancang-ancang Ajukan PK
Jum'at, 20 Desember 2024 - 14:00 WIB
JAKARTA - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas putusan pailit.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.
"Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," kata Iwan dalam keterangan pers, Jumat (20/12/2024).
Manajemen mengatakan, langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.
Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50 ribu orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," jelasnya.
Sebagai catatan, MA telah menolak kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ungkap Iwan, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha, salah satunya dengan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar SRITEX tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit," jelasnya.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.
"Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," kata Iwan dalam keterangan pers, Jumat (20/12/2024).
Manajemen mengatakan, langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.
Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50 ribu orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," jelasnya.
Sebagai catatan, MA telah menolak kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ungkap Iwan, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha, salah satunya dengan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar SRITEX tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda