Lawan Putusan Pailit, Sritex Ancang-ancang Ajukan PK

Jum'at, 20 Desember 2024 - 14:00 WIB
Sritex mengajukan upaya hukum PK untuk melawan langkah MA yang menolak permohonan kasasi atas putusan pailit. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas putusan pailit.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.



"Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," kata Iwan dalam keterangan pers, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Ternyata Separah Ini Kondisi Sritex: Rekening Diblokir, Nasib Buruh Tidak Jelas

Manajemen mengatakan, langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.

Hal ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50 ribu orang yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!