Laju Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Naik 12 Persen, Ini Penjelasannya!

Senin, 23 Desember 2024 - 09:33 WIB
Inflasi tetap terjaga meski PPN mengalami penyesuaian sebesar 12 persen. (Foto: Freepik/katemangostar)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Meski PPN mengalami penyesuaian sebesar 12 persen, namun inflasi dipastikan tetap terjaga sesuai target APBN. Kenaikan PPN pun dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi. Menurutnya, tingkat inflasi saat ini masih tergolong rendah di kisaran 1,6 persen. Sedangkan dampak kenaikan PPN ke 12 persen sebesar 0,2 persen.

Laju inflasi pun akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2024 sebesar 1,5-3,5 persen. “Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5-3,5 persen," ujar Febrio dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Febrio menambahkan, selain inflasi akan tetap dijaga, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan.



Tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain pun akan menjadi bantalan bagi masyarakat. "Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen," tuturnya.

Kedepankan Keberpihakan pada Masyarakat

Pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Adapun barang yang akan dikenakan PPN 12 persen, seperti ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA - 6.600 VA.

Sedangkan barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, barang-barang kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain sebagainya. Stimulus ini mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More