Laju Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Naik 12 Persen, Ini Penjelasannya!
Senin, 23 Desember 2024 - 09:33 WIB
Kepala BKF Febrio Kacaribu. (Foto: tangkapan layar YouTube BKF Kemenkeu)
Selanjutnya, sedangkan barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen namun beban kenaikan PPN sebesar satu persen akan Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah).
Dengan adanya penyesuaian tarif PPN 12 persen, Pemerintah juga berusaha menjaga daya beli masyarakat dengan sejumlah langkah. Salah satunya pemerintah memberikan paket insentif untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Pemerintah memproyeksikan jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif sebesar Rp265,6 triliun.
Dampak Terukur Terhadap Inflasi
Kenaikan pajak 12 persen memiliki dampak terukur terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang tersebut memiliki bobot 52,7 persen di dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Menurutnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia. Terkait tingkat pass-through ke harga barang.
"Berapa sih yang akan dijadikan langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik langsung harganya naik, itu kan kadang-kadang pengusaha juga bisa meng-absorb, karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang di pass through. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak," ucap Aida.
Menurutnya, inflasi akibat kenaikan PPN tetap terkendali dalam proyeksi target inflasi 2025 sebesar 2,5 persen plus minus satu persen. Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten dari BI. "Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi, kan enggak hanya satu ya, PPN naik, tapi yang lain-lain juga itu harus dilihat," katanya.
Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Bendahara negara ini menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
Selanjutnya, sedangkan barang yang seharusnya dikenakan PPN 12 persen namun beban kenaikan PPN sebesar satu persen akan Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah).
Dengan adanya penyesuaian tarif PPN 12 persen, Pemerintah juga berusaha menjaga daya beli masyarakat dengan sejumlah langkah. Salah satunya pemerintah memberikan paket insentif untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Pemerintah memproyeksikan jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif sebesar Rp265,6 triliun.
Dampak Terukur Terhadap Inflasi
Kenaikan pajak 12 persen memiliki dampak terukur terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang tersebut memiliki bobot 52,7 persen di dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK). Menurutnya, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia. Terkait tingkat pass-through ke harga barang.
"Berapa sih yang akan dijadikan langsung kenaikan harga, kan kalau pajak naik langsung harganya naik, itu kan kadang-kadang pengusaha juga bisa meng-absorb, karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang di pass through. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak," ucap Aida.
Menurutnya, inflasi akibat kenaikan PPN tetap terkendali dalam proyeksi target inflasi 2025 sebesar 2,5 persen plus minus satu persen. Selain itu, terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten dari BI. "Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi, kan enggak hanya satu ya, PPN naik, tapi yang lain-lain juga itu harus dilihat," katanya.
Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Bendahara negara ini menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
Lihat Juga :
tulis komentar anda