Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12% ? Tak Ada Tambahan Beban ke Konsumen
Senin, 23 Desember 2024 - 15:14 WIB
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu merespons pemberitaan terkait dampak penyesuaian PPN 12% dengan menjelaskan jika transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.
"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant," kata Febrio.
Ketentuan tersebut menurutnya sudah berjalan sejak tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. "Sehingga dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujarnya.
Terlepas dari itu, tentunya masyarakat masih belum mengetahui siapa sosok "merchant" yang dimaksud. Pada dasarnya, merchant QRIS adalah orang, perorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang dan/atau jasa, dan dalam lingkup Perjanjian ini menyetujui untuk menerima pembayaran melalui e-money.
Sehingga dapat disimpulkan jika PPN 12% nanti hanya akan dibebankan untuk pemilik usaha. Meski begitu, hal tersebut tetap dikeluhkan oleh banyak orang terutama sektor UMKM.
"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant," kata Febrio.
Ketentuan tersebut menurutnya sudah berjalan sejak tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. "Sehingga dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujarnya.
Terlepas dari itu, tentunya masyarakat masih belum mengetahui siapa sosok "merchant" yang dimaksud. Pada dasarnya, merchant QRIS adalah orang, perorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang dan/atau jasa, dan dalam lingkup Perjanjian ini menyetujui untuk menerima pembayaran melalui e-money.
Sehingga dapat disimpulkan jika PPN 12% nanti hanya akan dibebankan untuk pemilik usaha. Meski begitu, hal tersebut tetap dikeluhkan oleh banyak orang terutama sektor UMKM.
Lihat Juga :