Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12% ? Tak Ada Tambahan Beban ke Konsumen

Senin, 23 Desember 2024 - 15:14 WIB
Apakah transaksi QRIS kena PPN 12%? pertanyaan ini jadi pembahasan utama setelah pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Apakah transaksi QRIS kena PPN 12% ? pertanyaan ini jadi pembahasan utama setelah pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 mendatang. Terdapat sebuah wacana jika transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga akan dikenakan PPN 12%.



Hal ini lantas dikeluhkan oleh banyak orang, mulai dari pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau penjual yang menggunakan QRIS maupun pihak konsumen .

Penjelasan Kemenkeu Terkait QRIS kena PPN 12%

Sehingga apakah transaksi QRIS kena PPN 12%? Menurut penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) PPN 12% di tahun 2025 mendatang memang benar akan dibebankan untuk pembayaran menggunakan QRIS, namun bukan untuk customer.



Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu merespons pemberitaan terkait dampak penyesuaian PPN 12% dengan menjelaskan jika transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer.

"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant," kata Febrio.

Ketentuan tersebut menurutnya sudah berjalan sejak tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. "Sehingga dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujarnya.

Terlepas dari itu, tentunya masyarakat masih belum mengetahui siapa sosok "merchant" yang dimaksud. Pada dasarnya, merchant QRIS adalah orang, perorangan atau badan usaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang dan/atau jasa, dan dalam lingkup Perjanjian ini menyetujui untuk menerima pembayaran melalui e-money.

Sehingga dapat disimpulkan jika PPN 12% nanti hanya akan dibebankan untuk pemilik usaha. Meski begitu, hal tersebut tetap dikeluhkan oleh banyak orang terutama sektor UMKM.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More