Apakah Transaksi QRIS Kena PPN 12% ? Tak Ada Tambahan Beban ke Konsumen

Senin, 23 Desember 2024 - 15:14 WIB
Apakah transaksi QRIS kena PPN 12%? pertanyaan ini jadi pembahasan utama setelah pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - Apakah transaksi QRIS kena PPN 12% ? pertanyaan ini jadi pembahasan utama setelah pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 mendatang. Terdapat sebuah wacana jika transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga akan dikenakan PPN 12%.

Baca Juga: Bayar QRIS Cuma Tempel HP Berlaku di 2025, Begini Cara Pakainya



Hal ini lantas dikeluhkan oleh banyak orang, mulai dari pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau penjual yang menggunakan QRIS maupun pihak konsumen .

Penjelasan Kemenkeu Terkait QRIS kena PPN 12%

Sehingga apakah transaksi QRIS kena PPN 12%? Menurut penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) PPN 12% di tahun 2025 mendatang memang benar akan dibebankan untuk pembayaran menggunakan QRIS, namun bukan untuk customer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!