5 Negara Ini Sukses Mengatur Transportasi Online

Sabtu, 05 September 2020 - 18:06 WIB
2. Amerika Serikat



Dilansir CNBC, 64 kota dan 39 negara bagian di AS telah memberlakukan peraturan mengenai perusahaan taksi online. Peraturan tersebut mengharuskan agar masing-masing pengemudi yang terdaftar di perusahaan taksi online untuk memiliki lisensi yang sesuai dengan standar keamanan. (Lihat grafis: Bomber dan Fighter Amerika Pamer Kekuatan Udara di Indo-Pasifik)

3. Singapura



Setelah sempat empat tahun taksi online menjalankan operasional, per 7 Februari 2017 Pemerintah Singapura memberlakukan kewajiban terhadap taksi online. Kewajiban perusahaan dan pengendara yang bernaung di bawah taksi online seperti Grab dan Uber harus mematuhi Peraturan Transportasi Singapura yaitu Road Traffic Act.

Menurut Parlemen Singapura, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan para penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi dapat menjalankan pelayanan terstandar. Pengendara harus mendaftarkan diri dan menempuh tahapan standarisasi. Jika tidak mematuhi mekanisme peraturan ini akan dikenai sanksi 10 ribu dolar Singapura. (Lihat foto-foto: Tukang Cukur Keliling Saat Pandemi Covid-19 di Jalur Gaza)

4. Malaysia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!