17 Tahun Tak Berubah, Tarif Air Minum PAM Jaya di Jakarta Naik per Januari 2025
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:46 WIB
PAM Jaya menerapkan tarif baru di DKI Jakarta yang akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025.
Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan, kenaikan tarif air minum selain terus membangun infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM JAYA dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. Tidak hanya itu, kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujud 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta.
Baca Juga: Transformasi Pelayanan Digital, PAM Jaya Inisiasi Smart Water Hackathon
"Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Apalagi, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan," ucap Arief dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/12/2024).
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama," tambahnya.
Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin menjelaskan, kenaikan tarif air minum selain terus membangun infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM JAYA dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. Tidak hanya itu, kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional, hingga kerja sama sinergis juga dilakukan demi terwujud 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta.
Baca Juga: Transformasi Pelayanan Digital, PAM Jaya Inisiasi Smart Water Hackathon
"Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta. Apalagi, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan," ucap Arief dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/12/2024).
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama," tambahnya.
Lihat Juga :