Berkontribusi terhadap Penerimaan Negara, Kenaikan Tarif PPN 1 Persen Bantu Perkokoh APBN Sehat

Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:30 WIB
Melihat rasio pajak Indonesia yang tergolong rendah, yakni sekitar 9-10 persen membuat kebijakan untuk menaikan tarif PPN dinilai sah karena dapat meningkatkan penerimaan negara. Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan ketika kebijakan kenaikan tarif PPN resmi diberlakukan, yaitu daya beli masyarakat, dampak pada UMKM, dan risiko inflasi.

Kemudian, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah harus memastikan bahwa peningkatan PPN digunakan untuk belanja yang produktif, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan sosial.

“Fokuskan belanja negara pada sektor yang dapat meningkatkan daya saing, seperti infrastruktur logistik dan teknologi. Berikan insentif pajak bagi pelaku UMKM dan sektor strategis untuk mengurangi beban mereka,” ucap Ariyo.

Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah, yang mencakup bantuan pangan, potongan 50 persen untuk tagihan listrik, serta insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 untuk industri pada karya, serta berbagai insentif PPN. Total anggaran yang dialokasikan untuk stimulus ini mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

Menurut Ariyo, paket stimulus yang tepat sasaran dapat membantu masyarakat menengah bawah dan UMKM.

“Pastikan stimulus langsung menyasar kelompok yang paling rentan, seperti bantuan sosial tunai atau subsidi energi. Tingkatkan investasi di sektor produktif untuk menciptakan lapangan kerja,” ucapnya.

Pemerintah sendiri telah menyatakan komitmennya untuk terus mendengarkan berbagai masukan guna memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang adil. Pemerintahi berharap, melalui berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus terjaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta memastikan kesehatan dan keberlanjutan APBN.

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan, dan gotong royong,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
(tar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!